Senin, 18 November 2013


 Masih segar diingatan kita pemberitaan tentang donasi amal yang dikenakan pada pelanggan oleh salah satu perbelanjaan di Wonosobo. Donasi amal antara Rp. 50 – Rp. 70 menjadi tanda Tanya oleh sebagian pelanggan. Dipakai untuk apa saja itu?. Tak besar memang jika dilihat dari nominal yang dipotongkan tapi cukup meresahkan jika tak ikhlas. Donasi amal itu dari satu orang pelanggan bayangkan jika itu digabungkan dengan sejumlah pelanggan yang berbelanja setiap harinya, tentulah menjadi potensi sumber dana yang patut untuk ditanyakan penggunaannya. Setiap pelanggan yang berdonasi berhak untuk mendapatkan laporan secara umum tentang jumlah donasi yang terkumpul serta penggunaannya. Terlebih donasi tersebut merupakan dana dari pelanggan bukan dari penyisihan keuntungan oleh perusahaan. 

Jika dilihat dari kaca mata perusahaan, langkah tersebut diambil untuk mengganti uang pecahan kecil yang sulit dicari. Selain itu juga sebagai langkah untuk tidak memberikan permen atau barang lain sebagai uang kembalian kepada setiap pelanggan. 

Jika dilihat dari kaca mata pelanggan, langkah tersebut tidak menjadi popular karena seharusnya mereka mendapatkan uang kembalian yang sesuai dengan harga barang yang dibeli tanpa tambahan yang lainnya. Hal ini dirasa merugikan oleh sebagian pelanggan. Faktor sosialisasi dan pemanfaatan donasi amal yang kurang menyebabkan pelanggan tidak percaya terhadap potongan yang tertulis di struk belanja.

Kedua pandangan tersebut tentulah perlu disikapi dengan arif dan bijaksana oleh pihak perusahaan dan pelanggan. Sebelum membuat program donasi amal tentulah perusahaan perlu memikirkan lebih lanjut dari program tersebut,tak salah jika memang harus melihat perusahaan lain yang sudah melakukan hal tersebut lebih dahulu. Pengalaman beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta, Solo, Semarang, Yogyakarta yang memotong sejumlah rupiah untuk menjadi donasi amal patut ditelaah. 

Dalam mengelola donasi amal yang diberikan pelanggan, beberapa pusat perbelanjaan tersebut memberikan sosialisasi yang tak henti dilakukan oleh setiap kasir yang melayani pelanggan. Peran kasir menjadi pokok karena mereka adalah garda terdepan untuk melayani pelanggan. Setiap kasir yang bertugas dapat memberikan edukasi tentang donasi amal yang dibebankan kepada setiap pelanggan, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Menurut pandangan Islam, Ijab Kabul menjadi hal yang pokok dalam setiap transaksi yang terjadi. Jika kedua belah pihak telah sepakat dan saling rela maka jual beli tersebut dapat dikatakan sah. Disinilah peran kasir sangat besar. Setiap kasir yang melayani wajib menawarkan kepada pelanggan kerelaannya untuk berdonasi amal sejumlah rupiah. Sehingga para pelanggan faham dan sadar bahwa mereka telah berdonasi amal, jika dilihat dari sisi agama telah terjadi ijab Kabul yang sah.

Potensi donasi amal ini lumayan banyak. Jika setiap transaksi pelanggan berdonasi Rp. 100,- dengan asumsi per hari jumlah transaksi yang terjadi sebanyak 2000 transaksi maka dalam satu bulan (30 hari) donasi amal yang terhimpun sebanyak Rp. 6.000.000. Jika nilai tersebut dikumpulkan selama 12 bulan maka donasi amal yang terkumpul sebanyak Rp. 72.000.000,-. Potensi ini tentulah perlu dikelola secara baik.

Asumsi angka tersebut diperoleh dari 1 pertokoan, jika itu dilakukan oleh 10 toko saja maka akan terkumpul dana sebesar Rp. 720.000.000 dalam 12 bulan. Inilah masyarakat Indonesia yang sangat gemar untuk berderma. Saling tolong menolong dengan saudara yang keadaannya tak lebih baik dari dirinya menjadikan potensi donasi amal menjadi luar biasa.

Disinilah perlunya lembaga yang dapat dipercaya oleh masyarakat untuk mengelola donasi amal tersebut. Pusat-pusat perbelanjaan tersebut perlu bekerjasama dengan lembaga pemberdayaan masyarakat ataupun lembaga zakat yang jelas sehingga terwujudlah transparansi donasi amal untuk pelanggan. Tentu lembaga yang dipilih adalah lembaga yang memiliki track record yang jelas dan diakui oleh pemerintah. Sebagai contoh lembaga zakat. Dalam mekanisme pengelolaan donasi amal, lembaga zakat wajib patuh terhadap aturan syariat dan hukum negara. Dalam hal pencatatan keuangan, lembaga zakat di Indonesia telah memiliki Pernyataan Standar Akuntansi untuk akuntansi keuangan zakat yaitu PSAK 109. Aturan tersebut juga yang digunakan untuk memberikan laporan kepada setiap donatur serta masyarakat umum. Berdasar laporan tersebut juga banyak lembaga zakat yang telah diaudit oleh akuntan public dengan nilai terbaik yaitu Wajar Tanpa Pengecualian. Jika dilihat dari program pemberdayaan yang dilakukan, telah banyak program yang digulirkan untuk menggerakkan masyarakat untuk lebih berdaya. 

Langkah-langkah pengelolaan donasi amal dari pelanggan ataupun masyarakat umum harus professional dan tidak asal-asalan apalagi terkesan tertutup. Sehingga tidak terjadi keluhan dari pelanggan jika suatu pusat perbelanjaan menerapkan program tersebut. Perlu transparansi dan laporan rutin berapa jumlah donasi yang telah dikumpulkan serta penggunannya untuk apasaja. Menurut penulis, perusahaan dan pelanggan tentunya arif dan bijaksana dalam mengumpulkan dan berdonasi amal tersebut. Jangan sampai kegemaran masyarakat untuk berderma terciderai karena tidak adanya sosialisasi, program ataupun laporan yang jelas. Sehingga pelanggan yang berdonasi menjadi lebih mantap dan bisa jadi mereka akan menambah uang donasinya. Bahkan mereka akan menjadi pelanggan setia, Karena mereka dapat berbelanja sambil berderma untuk masyarakat lain yang kurang mampu, fasilitas plus yang tidak dimiliki oleh pusat perbelanjaan lainnya. Kita yang berdonasi amal tentu menyakini bahwa donasi amal tersebut dapat menghadirkan keberkahan harta, kebahagiaan keluarga, kesehatan yang prima dan menumbuhkembangkan harta yang tersisa serta dapat menjadikan penyemangat dan pengubah kondisi bagi masyarakat dhuafa.

0 komentar: