Masih segar diingatan kita
pemberitaan tentang donasi amal yang dikenakan pada pelanggan oleh salah satu
perbelanjaan di Wonosobo. Donasi amal antara Rp. 50 – Rp. 70 menjadi tanda
Tanya oleh sebagian pelanggan. Dipakai untuk apa saja itu?. Tak besar memang
jika dilihat dari nominal yang dipotongkan tapi cukup meresahkan jika tak
ikhlas. Donasi amal itu dari satu orang pelanggan bayangkan jika itu
digabungkan dengan sejumlah pelanggan yang berbelanja setiap harinya, tentulah
menjadi potensi sumber dana yang patut untuk ditanyakan penggunaannya. Setiap
pelanggan yang berdonasi berhak untuk mendapatkan laporan secara umum tentang
jumlah donasi yang terkumpul serta penggunaannya. Terlebih donasi tersebut
merupakan dana dari pelanggan bukan dari penyisihan keuntungan oleh perusahaan.
Jika dilihat dari kaca mata
perusahaan, langkah tersebut diambil untuk mengganti uang pecahan kecil yang
sulit dicari. Selain itu juga sebagai langkah untuk tidak memberikan permen
atau barang lain sebagai uang kembalian kepada setiap pelanggan.
Jika dilihat dari kaca mata
pelanggan, langkah tersebut tidak menjadi popular karena seharusnya mereka
mendapatkan uang kembalian yang sesuai dengan harga barang yang dibeli tanpa
tambahan yang lainnya. Hal ini dirasa merugikan oleh sebagian pelanggan. Faktor
sosialisasi dan pemanfaatan donasi amal yang kurang menyebabkan pelanggan tidak
percaya terhadap potongan yang tertulis di struk belanja.
Kedua pandangan tersebut tentulah
perlu disikapi dengan arif dan bijaksana oleh pihak perusahaan dan pelanggan.
Sebelum membuat program donasi amal tentulah perusahaan perlu memikirkan lebih
lanjut dari program tersebut,tak salah jika memang harus melihat perusahaan
lain yang sudah melakukan hal tersebut lebih dahulu. Pengalaman beberapa pusat
perbelanjaan di Jakarta, Solo, Semarang, Yogyakarta yang memotong sejumlah
rupiah untuk menjadi donasi amal patut ditelaah.
Dalam mengelola donasi amal yang
diberikan pelanggan, beberapa pusat perbelanjaan tersebut memberikan
sosialisasi yang tak henti dilakukan oleh setiap kasir yang melayani pelanggan.
Peran kasir menjadi pokok karena mereka adalah garda terdepan untuk melayani
pelanggan. Setiap kasir yang bertugas dapat memberikan edukasi tentang donasi
amal yang dibebankan kepada setiap pelanggan, agar tidak terjadi
kesalahpahaman.
Menurut pandangan Islam, Ijab
Kabul menjadi hal yang pokok dalam setiap transaksi yang terjadi. Jika kedua
belah pihak telah sepakat dan saling rela maka jual beli tersebut dapat
dikatakan sah. Disinilah peran kasir sangat besar. Setiap kasir yang melayani
wajib menawarkan kepada pelanggan kerelaannya untuk berdonasi amal sejumlah
rupiah. Sehingga para pelanggan faham dan sadar bahwa mereka telah berdonasi
amal, jika dilihat dari sisi agama telah terjadi ijab Kabul yang sah.
Potensi donasi amal ini lumayan
banyak. Jika setiap transaksi pelanggan berdonasi Rp. 100,- dengan asumsi per
hari jumlah transaksi yang terjadi sebanyak 2000 transaksi maka dalam satu
bulan (30 hari) donasi amal yang terhimpun sebanyak Rp. 6.000.000. Jika nilai
tersebut dikumpulkan selama 12 bulan maka donasi amal yang terkumpul sebanyak
Rp. 72.000.000,-. Potensi ini tentulah perlu dikelola secara baik.
Asumsi angka tersebut diperoleh
dari 1 pertokoan, jika itu dilakukan oleh 10 toko saja maka akan terkumpul dana
sebesar Rp. 720.000.000 dalam 12 bulan. Inilah masyarakat Indonesia yang sangat
gemar untuk berderma. Saling tolong menolong dengan saudara yang keadaannya tak
lebih baik dari dirinya menjadikan potensi donasi amal menjadi luar biasa.
Disinilah perlunya lembaga yang
dapat dipercaya oleh masyarakat untuk mengelola donasi amal tersebut. Pusat-pusat
perbelanjaan tersebut perlu bekerjasama dengan lembaga pemberdayaan masyarakat
ataupun lembaga zakat yang jelas sehingga terwujudlah transparansi donasi amal
untuk pelanggan. Tentu lembaga yang dipilih adalah lembaga yang memiliki track record yang jelas dan diakui oleh
pemerintah. Sebagai contoh lembaga zakat. Dalam mekanisme pengelolaan donasi
amal, lembaga zakat wajib patuh terhadap aturan syariat dan hukum negara. Dalam
hal pencatatan keuangan, lembaga zakat di Indonesia telah memiliki Pernyataan
Standar Akuntansi untuk akuntansi keuangan zakat yaitu PSAK 109. Aturan
tersebut juga yang digunakan untuk memberikan laporan kepada setiap donatur serta
masyarakat umum. Berdasar laporan tersebut juga banyak lembaga zakat yang telah
diaudit oleh akuntan public dengan nilai terbaik yaitu Wajar Tanpa
Pengecualian. Jika dilihat dari program pemberdayaan yang dilakukan, telah
banyak program yang digulirkan untuk menggerakkan masyarakat untuk lebih
berdaya.
Langkah-langkah pengelolaan
donasi amal dari pelanggan ataupun masyarakat umum harus professional dan tidak
asal-asalan apalagi terkesan tertutup. Sehingga tidak terjadi keluhan dari
pelanggan jika suatu pusat perbelanjaan menerapkan program tersebut. Perlu
transparansi dan laporan rutin berapa jumlah donasi yang telah dikumpulkan
serta penggunannya untuk apasaja. Menurut penulis, perusahaan dan pelanggan
tentunya arif dan bijaksana dalam mengumpulkan dan berdonasi amal tersebut.
Jangan sampai kegemaran masyarakat untuk berderma terciderai karena tidak
adanya sosialisasi, program ataupun laporan yang jelas. Sehingga pelanggan yang
berdonasi menjadi lebih mantap dan bisa jadi mereka akan menambah uang donasinya.
Bahkan mereka akan menjadi pelanggan setia, Karena mereka dapat berbelanja
sambil berderma untuk masyarakat lain yang kurang mampu, fasilitas plus yang
tidak dimiliki oleh pusat perbelanjaan lainnya. Kita yang berdonasi amal tentu
menyakini bahwa donasi amal tersebut dapat menghadirkan keberkahan harta,
kebahagiaan keluarga, kesehatan yang prima dan menumbuhkembangkan harta yang
tersisa serta dapat menjadikan penyemangat dan pengubah kondisi bagi masyarakat
dhuafa.
RSS Feed
Twitter
16.51
tak semua sama

0 komentar:
Posting Komentar