Masih segar diingatan kita
pemberitaan tentang donasi amal yang dikenakan pada pelanggan oleh salah satu
perbelanjaan di Wonosobo. Donasi amal antara Rp. 50 – Rp. 70 menjadi tanda
Tanya oleh sebagian pelanggan. Dipakai untuk apa saja itu?. Tak besar memang
jika dilihat dari nominal yang dipotongkan tapi cukup meresahkan jika tak
ikhlas. Donasi amal itu dari satu orang pelanggan bayangkan jika itu
digabungkan dengan sejumlah pelanggan yang berbelanja setiap harinya, tentulah
menjadi potensi sumber dana yang patut untuk ditanyakan penggunaannya. Setiap
pelanggan yang berdonasi berhak untuk mendapatkan laporan secara umum tentang
jumlah donasi yang terkumpul serta penggunaannya. Terlebih donasi tersebut
merupakan dana dari pelanggan bukan dari penyisihan keuntungan oleh perusahaan.
Jika dilihat dari kaca mata
perusahaan, langkah tersebut diambil untuk mengganti uang pecahan kecil yang
sulit dicari. Selain itu juga sebagai langkah untuk tidak memberikan permen
atau barang lain sebagai uang kembalian kepada setiap pelanggan.
Jika dilihat dari kaca mata
pelanggan, langkah tersebut tidak menjadi popular karena seharusnya mereka
mendapatkan uang kembalian yang sesuai dengan harga barang yang dibeli tanpa
tambahan yang lainnya. Hal ini dirasa merugikan oleh sebagian pelanggan. Faktor
sosialisasi dan pemanfaatan donasi amal yang kurang menyebabkan pelanggan tidak
percaya terhadap potongan yang tertulis di struk belanja.
Kedua pandangan tersebut tentulah
perlu disikapi dengan arif dan bijaksana oleh pihak perusahaan dan pelanggan.
Sebelum membuat program donasi amal tentulah perusahaan perlu memikirkan lebih
lanjut dari program tersebut,tak salah jika memang harus melihat perusahaan
lain yang sudah melakukan hal tersebut lebih dahulu. Pengalaman beberapa pusat
perbelanjaan di Jakarta, Solo, Semarang, Yogyakarta yang memotong sejumlah
rupiah untuk menjadi donasi amal patut ditelaah.
Dalam mengelola donasi amal yang
diberikan pelanggan, beberapa pusat perbelanjaan tersebut memberikan
sosialisasi yang tak henti dilakukan oleh setiap kasir yang melayani pelanggan.
Peran kasir menjadi pokok karena mereka adalah garda terdepan untuk melayani
pelanggan. Setiap kasir yang bertugas dapat memberikan edukasi tentang donasi
amal yang dibebankan kepada setiap pelanggan, agar tidak terjadi
kesalahpahaman.
Menurut pandangan Islam, Ijab
Kabul menjadi hal yang pokok dalam setiap transaksi yang terjadi. Jika kedua
belah pihak telah sepakat dan saling rela maka jual beli tersebut dapat
dikatakan sah. Disinilah peran kasir sangat besar. Setiap kasir yang melayani
wajib menawarkan kepada pelanggan kerelaannya untuk berdonasi amal sejumlah
rupiah. Sehingga para pelanggan faham dan sadar bahwa mereka telah berdonasi
amal, jika dilihat dari sisi agama telah terjadi ijab Kabul yang sah.
Potensi donasi amal ini lumayan
banyak. Jika setiap transaksi pelanggan berdonasi Rp. 100,- dengan asumsi per
hari jumlah transaksi yang terjadi sebanyak 2000 transaksi maka dalam satu
bulan (30 hari) donasi amal yang terhimpun sebanyak Rp. 6.000.000. Jika nilai
tersebut dikumpulkan selama 12 bulan maka donasi amal yang terkumpul sebanyak
Rp. 72.000.000,-. Potensi ini tentulah perlu dikelola secara baik.
RSS Feed
Twitter
16.51
tak semua sama
