Senin, 18 November 2013


 Masih segar diingatan kita pemberitaan tentang donasi amal yang dikenakan pada pelanggan oleh salah satu perbelanjaan di Wonosobo. Donasi amal antara Rp. 50 – Rp. 70 menjadi tanda Tanya oleh sebagian pelanggan. Dipakai untuk apa saja itu?. Tak besar memang jika dilihat dari nominal yang dipotongkan tapi cukup meresahkan jika tak ikhlas. Donasi amal itu dari satu orang pelanggan bayangkan jika itu digabungkan dengan sejumlah pelanggan yang berbelanja setiap harinya, tentulah menjadi potensi sumber dana yang patut untuk ditanyakan penggunaannya. Setiap pelanggan yang berdonasi berhak untuk mendapatkan laporan secara umum tentang jumlah donasi yang terkumpul serta penggunaannya. Terlebih donasi tersebut merupakan dana dari pelanggan bukan dari penyisihan keuntungan oleh perusahaan. 

Jika dilihat dari kaca mata perusahaan, langkah tersebut diambil untuk mengganti uang pecahan kecil yang sulit dicari. Selain itu juga sebagai langkah untuk tidak memberikan permen atau barang lain sebagai uang kembalian kepada setiap pelanggan. 

Jika dilihat dari kaca mata pelanggan, langkah tersebut tidak menjadi popular karena seharusnya mereka mendapatkan uang kembalian yang sesuai dengan harga barang yang dibeli tanpa tambahan yang lainnya. Hal ini dirasa merugikan oleh sebagian pelanggan. Faktor sosialisasi dan pemanfaatan donasi amal yang kurang menyebabkan pelanggan tidak percaya terhadap potongan yang tertulis di struk belanja.

Kedua pandangan tersebut tentulah perlu disikapi dengan arif dan bijaksana oleh pihak perusahaan dan pelanggan. Sebelum membuat program donasi amal tentulah perusahaan perlu memikirkan lebih lanjut dari program tersebut,tak salah jika memang harus melihat perusahaan lain yang sudah melakukan hal tersebut lebih dahulu. Pengalaman beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta, Solo, Semarang, Yogyakarta yang memotong sejumlah rupiah untuk menjadi donasi amal patut ditelaah. 

Dalam mengelola donasi amal yang diberikan pelanggan, beberapa pusat perbelanjaan tersebut memberikan sosialisasi yang tak henti dilakukan oleh setiap kasir yang melayani pelanggan. Peran kasir menjadi pokok karena mereka adalah garda terdepan untuk melayani pelanggan. Setiap kasir yang bertugas dapat memberikan edukasi tentang donasi amal yang dibebankan kepada setiap pelanggan, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Menurut pandangan Islam, Ijab Kabul menjadi hal yang pokok dalam setiap transaksi yang terjadi. Jika kedua belah pihak telah sepakat dan saling rela maka jual beli tersebut dapat dikatakan sah. Disinilah peran kasir sangat besar. Setiap kasir yang melayani wajib menawarkan kepada pelanggan kerelaannya untuk berdonasi amal sejumlah rupiah. Sehingga para pelanggan faham dan sadar bahwa mereka telah berdonasi amal, jika dilihat dari sisi agama telah terjadi ijab Kabul yang sah.

Potensi donasi amal ini lumayan banyak. Jika setiap transaksi pelanggan berdonasi Rp. 100,- dengan asumsi per hari jumlah transaksi yang terjadi sebanyak 2000 transaksi maka dalam satu bulan (30 hari) donasi amal yang terhimpun sebanyak Rp. 6.000.000. Jika nilai tersebut dikumpulkan selama 12 bulan maka donasi amal yang terkumpul sebanyak Rp. 72.000.000,-. Potensi ini tentulah perlu dikelola secara baik.



Makna kata vandal bisa ditemukan pada halaman 1258 Kamus Besar bahasa Indonseia yang mendaftarkan dua makna untuk vandal. Pertama kata vandal yang berarti perusak hasil karya seni dan barang berharga lainnya serta kedua, orang suka merusak dan menghancurkan secara kasar dan ganas.

Praktek vandal di tempat umum yang dilakukan oknum generasi muda di Kota Magelang akhir-akhir ini semakin marak. Aksi tersebut sudah tergolong merusak atau mengganggu estetika. Tak hanya Satpol PP yang disibukkan dengan aksi tersebut namun juga Walikota sendiri yang beberapa hari lalu menangkap basah pelaku vandalis tersebut. Bahkan untuk menanggulangi aksi tersebut Pemerintah Kota Magelang menyediakan dana khusus untuk pengecatan ruang public yang terkotori aksi tersebut. Ruang public yang digunakan untuk mengekspresikan aksi tersebut sudah tidak kenal tempat. Bangunan bersejarah yang di sebagian wilayah sangat dipelihara bahkan dijaga kebersihannya ternyata tidak lepas dari aksi corat-coret tersebut.

Jika kita melihat aksi anak corat-coret maka bisa kita tilik dari kehidupan anak yang berusia dibawah lima tahun sangat menyenangkan untuk kita perhatikan. Sebagai orang tua kita tentu akan mengajari anak kita untuk membuat coretan, gambar di kertas ataupun di media lain. Lambat laun karena kreatifitas anak tersebut mulai meningkat maka beralihlah ia untuk “menggambar” di dinding rumah. Reaksi yang diberikan orang tua dalam menghadapi anak yang sangat kreatif tersebut dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian besar.

Reaksi yang pertama adalah melarang. Inilah reaksi yang diberikan sebagian besar orang tua dalam menghadapi aksi anak tersebut. Bentuk larangan yang dilakukan orang tua bermacam-macam ada yang menasehati, menyimpan alat tulis anak, bahkan ada juga yang sampai memukul anak tersebut.

Reaksi yang kedua adalah memberikan ruang kreasi. Anak-anak yang sedang tumbuh dan ingin mengekspresikan kepandaiannya tersebut membutuhkan ruang ekspresi. Sehingga ada juga orang tua yang membelikan buku gambar, whiteboard dll. Dengan harapan anak dapat menyalurkan ekspresi ataupun hobinya untuk menggambar atau mencoret.